Jumat, September 14, 2007
Bab 7 . Legalitas Arsitektur Lansekap
LEGALITAS
Seorang Arsitek Lansekap adalah sosok pekerja yang pada profesinya lekat dengan bidang penciptaan dan penemuan-penemuan teknologi, ilmu pengetahuan, karya cipta seni serta karya-karya disain baru,dan sering hal ini tidak terlindungi dengan baik dikarenakan ketidak tahuan atas azas legalitas yang melindunginya.
Untuk sekedar menambah wawasan dan kehati-hatian dalam berkarya, tidak ada salahnya kita mengetahui tentang azas legalitas ini.
Kepemimpinan dan Pengetahuan itu tak dapat dipisahkan satu sama lain
John F.Kennedy
Hak kepemilikan akan benda yang dapat dilihat , didengar, dibaca maupun digunakan secara praktis dan merupakan hasil karya penemuan baru dan kemampuan intelektual manusia terlindung dalam Hukum HAKI ( hak Kekayaan Intelektual).
Hak kekayaan Intelektual yang dilindungi meliputi:
1.Hak Cipta ( copy Rights).
2.Paten ( Patent).
3.Merek ( trademarks).
4.Disain Industri ( industrial Design).
5.indikasi Geografis ( geograpichal Indications).
6.Informasi yang dirahasiakan ( Undiclosed Information).
Dari Ke 12 Alternatif pekerjaan diatas, semuanya mempunyai kaitan dengan hukum HAKI ini, sehingga perlu kiranya seorang Arsitek Lansekap mengetahui cara dan proses pendaftaran hasil karya mereka pada departemen Kehakiman, dan perlu hati-hati dalam melakukan pekerjaan rancangan maupun pelaksanaan sehingga tidak melanggar hak-hak orang lain.
Disisi lain selama ini usaha jasa konstruksi nasional hanya diatur berdasarkan Kepres, Peraturan Daerah ( PERDA) atau Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan Menteri yang selalu berubah-ubah, Dengan diterbitkannya UNDANG-UNDANG NO.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, maka dengan demikian kedudukan para pelaku jasa konstruksi dalam setiap pembangunan akan lebih terakomodir dengan baik Khususnya profesi Arsitektur Lansekap.
Pengaturan tentang jenis, bentuk dan bidang Usaha, registrasi, serifikat ketrampilan dan keahlian kerja, perizinan usaha jasa konstruksi dapat diketahui secara terperinci azas legalitasnya pada PERATURAN PEMERINTAH RI no.28 Tahun 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Berisikan definisi dan aturan-aturan tentang usaha Jasa Konstruksi, siapa saja yang disebut Tenaga kerja Konstruksi dan peran masyarakat jasa konstruksi dan sanksi-sanksi.
Sedangkan Untuk pengaturan Tertib Pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH RI. No. 29 Tahun 2000 Tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI, didalamnya diatur mengenai Pemilik penyedia jasa, bagaimana kontrak Kerja konstruksi, apa yang disebut kegagalan bangunan, bagaimana cara penyelesaian sengketa dan larangan-larangan persekongkolan dan sanksi-sanksinya.
Ulasan mengenai azas legalitas ini diharapkan dapat memberikan gambaran kedudukan hak dan kewajiban seorang Arsitek Lansekap dalam menjalankan usaha Profesinya Sehingga kepastian hukum dapat menjadi jaminan dalam memperkokoh dan mempertajam motivasi dalam kehidupan profesi.
Seperti Seorang sahabat memberikan nasehat
”Tidak Ada orang yang mengganggur,yang ada cuma orang yang Pemalas dan Pemimpi”
Gali dan timbulkan potensi diri dan sumber “harta karun” didalam ruang lingkup Arsitektur Lansekap,pegang prinsip “take a landship”, kita yang harus mengambil peran dan membuat peran itu berarti bagi diri kita dan profesi kita.
Buku saku ini mungkin tidak lebih dari hanya sekedar keinginan untuk menambahkan motivasi para diri calon Arsitek Lansekap dan para Arsitek Lansekap supaya dapat maju bersama dalam profesi Arsitektur Lansekap yang sangat luas Ruang lingkup pekerjaannya
Akhir Kata Sebuah Nasehat dari FL.Olmsted untuk Profesional Muda Arsitek Lansekap
“The Best thought come to us unwares: not by study, But if entirely without study, you will not have knowlodge enough to pick up the Gold you stumble upon.
But don’t let study or what you have arrived at or hope to arrive at by study be the end, only the means…what you want is unconsciously and incidentally to cultivate your eye and the eye of your mind and heart.
It will come when you don’t know it- This Aprreciation of excellency,
Never Fear.!!!
Selamat Berjuang para Sahabat…!!!!
Seorang Arsitek Lansekap adalah sosok pekerja yang pada profesinya lekat dengan bidang penciptaan dan penemuan-penemuan teknologi, ilmu pengetahuan, karya cipta seni serta karya-karya disain baru,dan sering hal ini tidak terlindungi dengan baik dikarenakan ketidak tahuan atas azas legalitas yang melindunginya.
Untuk sekedar menambah wawasan dan kehati-hatian dalam berkarya, tidak ada salahnya kita mengetahui tentang azas legalitas ini.
Kepemimpinan dan Pengetahuan itu tak dapat dipisahkan satu sama lain
John F.Kennedy
Hak kepemilikan akan benda yang dapat dilihat , didengar, dibaca maupun digunakan secara praktis dan merupakan hasil karya penemuan baru dan kemampuan intelektual manusia terlindung dalam Hukum HAKI ( hak Kekayaan Intelektual).
Hak kekayaan Intelektual yang dilindungi meliputi:
1.Hak Cipta ( copy Rights).
2.Paten ( Patent).
3.Merek ( trademarks).
4.Disain Industri ( industrial Design).
5.indikasi Geografis ( geograpichal Indications).
6.Informasi yang dirahasiakan ( Undiclosed Information).
Dari Ke 12 Alternatif pekerjaan diatas, semuanya mempunyai kaitan dengan hukum HAKI ini, sehingga perlu kiranya seorang Arsitek Lansekap mengetahui cara dan proses pendaftaran hasil karya mereka pada departemen Kehakiman, dan perlu hati-hati dalam melakukan pekerjaan rancangan maupun pelaksanaan sehingga tidak melanggar hak-hak orang lain.
Disisi lain selama ini usaha jasa konstruksi nasional hanya diatur berdasarkan Kepres, Peraturan Daerah ( PERDA) atau Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan Menteri yang selalu berubah-ubah, Dengan diterbitkannya UNDANG-UNDANG NO.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, maka dengan demikian kedudukan para pelaku jasa konstruksi dalam setiap pembangunan akan lebih terakomodir dengan baik Khususnya profesi Arsitektur Lansekap.
Pengaturan tentang jenis, bentuk dan bidang Usaha, registrasi, serifikat ketrampilan dan keahlian kerja, perizinan usaha jasa konstruksi dapat diketahui secara terperinci azas legalitasnya pada PERATURAN PEMERINTAH RI no.28 Tahun 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Berisikan definisi dan aturan-aturan tentang usaha Jasa Konstruksi, siapa saja yang disebut Tenaga kerja Konstruksi dan peran masyarakat jasa konstruksi dan sanksi-sanksi.
Sedangkan Untuk pengaturan Tertib Pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH RI. No. 29 Tahun 2000 Tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI, didalamnya diatur mengenai Pemilik penyedia jasa, bagaimana kontrak Kerja konstruksi, apa yang disebut kegagalan bangunan, bagaimana cara penyelesaian sengketa dan larangan-larangan persekongkolan dan sanksi-sanksinya.
Ulasan mengenai azas legalitas ini diharapkan dapat memberikan gambaran kedudukan hak dan kewajiban seorang Arsitek Lansekap dalam menjalankan usaha Profesinya Sehingga kepastian hukum dapat menjadi jaminan dalam memperkokoh dan mempertajam motivasi dalam kehidupan profesi.
Seperti Seorang sahabat memberikan nasehat
”Tidak Ada orang yang mengganggur,yang ada cuma orang yang Pemalas dan Pemimpi”
Gali dan timbulkan potensi diri dan sumber “harta karun” didalam ruang lingkup Arsitektur Lansekap,pegang prinsip “take a landship”, kita yang harus mengambil peran dan membuat peran itu berarti bagi diri kita dan profesi kita.
Buku saku ini mungkin tidak lebih dari hanya sekedar keinginan untuk menambahkan motivasi para diri calon Arsitek Lansekap dan para Arsitek Lansekap supaya dapat maju bersama dalam profesi Arsitektur Lansekap yang sangat luas Ruang lingkup pekerjaannya
Akhir Kata Sebuah Nasehat dari FL.Olmsted untuk Profesional Muda Arsitek Lansekap
“The Best thought come to us unwares: not by study, But if entirely without study, you will not have knowlodge enough to pick up the Gold you stumble upon.
But don’t let study or what you have arrived at or hope to arrive at by study be the end, only the means…what you want is unconsciously and incidentally to cultivate your eye and the eye of your mind and heart.
It will come when you don’t know it- This Aprreciation of excellency,
Never Fear.!!!
Selamat Berjuang para Sahabat…!!!!
Label: pendidikan
Posting Komentar