Senin, November 02, 2009
Green constitution...Konstitusi Hijau


K
Kesadaran mengenai pentingnya persoalan ekologis dari waktu kewaktu terus berkembang, sehingga akhirnya umat manusia menemukan kenyataan bahwa ekosistem kita tidak bersifat local,tetapi juga mondial dan global.Inilah yang terjadi dengan fenomena perubahan iklim dunia ( global climate change) dan kini isu lingkungan hidup menjadi demikian penting untuk di perhatikan karena terkait langsung dengan keberlanjutan hajat hidup manusia di dunia, segala bangsa mulai bersatu dan bersepakat untuk bersama-sama ikut mengendalikan perubahan iklim global ini.
Dewasa ini makin banyak istilah yang dikaitkan dengan kata green ( hijau), seperti green economy, green policy,green politic,green paper, green jobs, green collar jobs, green market, green festival, green infrastruktur ,green building dsbnya.Dan kini istilah green constitution mulai luas diperbincangkan di pelbagai Negara di dunia.

Dan dalam bukunya Green Constitution ; Nuansa hijau dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mencoba membawa wacana tentang konstitusi hijau (green constitution) dengan segala gagasannya ke dalam ranah bahan bacaan dan pemikiran bagi para mahasiswa, dosen, maupun para peminat pada umumnya di Indonesia untuk memberikan pencerahan dan pendidikan kesadaran lingkungan hidup dalam kaitannya dengan Kedaulatan Lingkungan.

Dalam kata pengantar buku ini , Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi selama 2 periode ini menyatakan bahwa permasalahan lingkungan hidup bukan lagi menjadi permasalahan individu atau satu- dua negara saja, namun telah menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat manusia di dunia.Kerusakan lingkungan akibat ulah tangan manusia dapat dikatakan hampir mencapai titik kulminasi tertinggi.Sederet bencana lingkungan yang terjadi hamper seluruh titik episentrum dunia, tidak terkecuali di Indonesia, menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa antara manusia dan alam sudah semakin tidak bersahabat.



Dalam bukunya Green Constitution yang telah diluncurkan Penulis melontarkan gagasan mengenai pentingnya konstitusi hijau, kedaulatan lingkungan dan bahkan konsepsi demokrasi model baru yang di istilahkan sebagai Ekokrasi ( ecocracy),Istilah ekokrasi (ecocracy) ini dapat dipakai untuk melengkapi khazanah pengertian yang tercermin dalam istilah-istilah Democracy ( kedaulatan Rakyat ) Nomocracy (Kedaulatan Hukum) dan theocracy ( Kedaulatan Tuhan) yang sudah dikenal selama ini.(hal 96)

Istilah ecocracy dapat dikatakan bukan istilah yang sama sekali baru, sejak akhir 1990, istilah ini sudah mulai dilontarkan dalam pelbagai forum dan media massa berkenaan dengan isu lingkungan hidup, demikian pula dengan istilah green constitution yang sudah sejak tahun 1970-an istilah ini sudah sering dipakai untuk menggambarkan keterkaitan sesuatu dengan ide perlindungan lingkungan hidup.

Penulis juga menguraikan pengaturan lingkungan hidup yang dijamin oleh lima negara dalam konstitusionalisasi lingkungan hidup seperti, Portugal (1976), Spanyol (1978), Polandia (1997), Prancis (2006) dan Ekuador (2008). Prancis bahkan merubah preambule konstitusinya dengan memasukkan Environment Charter of 2004. Sedangkan Ekuador menegaskan di dalam konstitusinya bahwa lingkungan hidup memiliki fundamental rights sendiri yang harus disejajarkan dengan hak asasi manusia.

Konstitusionalisasi lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia sendiri sudah dilakukan dalam amandemen UUD 1945, namun tidak banyak pihak yang memperhatikan hal ini secara serius. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan bukti bahwa konstitusi Indonesia adalah Konstitusi Hijau (Green Constitution).

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayananan kesehatan yang baik, merupakan hak asasi manusia.karena itu, UUD 1945 jelas sangat pro-lingkungan hidup

Sedangkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Terdapat 2(dua) konsep yang berkaitan dengan ide tentang ekosistem, yaitu bahwa perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi dimaksud haruslah mengandung prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan..

Didalam bab II ,penulis menguraikan peran Rachel Carson dalam memperkenalkan istilah sustainable development.(hal 26 & hal 134) melalui bukunya silent spring yang terbit pertama kali pada tahun 1962 ,Sedangkan Di Indonesia Istilah ‘ Pembangunan Berkelanjutan “ pertama kali di muat resmi dalam UU. No. 23 tahun 1997 dan perkataan “Berwawasan Lingkungan” justru lebih dahulu muncul yaitu dimuat pertama kali dalam UU. No. 4 Tahun 1982.
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) tersebut, proses pembangunan atau perkembangan (development) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk kehidupan.
Semua aktivitas perekonomian dalam masyarakat maupun kegiatan kemasyarakatan pada umumnya, serta kegiatan social budaya dan social politik, tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek untuk hari ini, jika keuntungan hari ini diperoleh melalui cara-cara atau langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dapat merusak potensi dan daya dukung alam untuk generasi yang akan datang, maka kegiatan-kegiatan yang dianggap memberi manfaat untuk masa kini itu dapat dikatakan tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, jika hal itu tercermin dalam perumusan kebijakan berarti kebijakan demikian dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional), jika hal itu tercermin dalam tindakan-tindakan pemerintahan, maka hal demikian juga dapat dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Artinya, pada alam diakui adanya kekuasaan dan hak-hak asasinya sendiri yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun ( inalienable rights).alam diakui memiliki kedaulatnnya sendiri. Oleh karena itu, disamping rakyat sebagai manusia yang dianggap berdaulat, alam juga berdaulat.Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara republic Indonesia Tahun 1945.dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa UUD 1945 juga merupakan konstitusi yang Hijau ( green Constitution) yang penting disadari dan ditegakan dalam bernegara.

Selain gagasan kedaulatan lingkungan, Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH juga menyampaikan gagasan tentang perlunya Indonesia membentuk Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup yang diharapkan memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kejahatan lingungan. Kewenangannya seperti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi. Tetapi beliau menyampaikan tidak perlu dibuat pengadilan khusus untuk kasus lingkungan. Kejahatan lingkungan ditangani oleh Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup untuk dibawa ke pengadilan umum.

Setidaknya terdapat dua alasan utama menurut penulis betapa konsepsi green constitution dan ecocracy menjadi sangat penting untuk di pahami oleh segenap komponen bangsa indonesia.

Pertama, terhadap kondisi kelestarian lingkungan hidup yang kini teramat memprihatinkan, maka sudah seyogyanya kita meletakan dan memperkuat kembali dasar-dasar konseptual mengenai persoalan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan ( sustainable development) dengan berwawasan lingkungan.

Kedua, Undang Undang Dasar 1945 sebagai the sumpreme law of the land pada dasarnya telah memuat gagasan dasar mengenai kedaulatan lingkungan dan ekokrasi yang dapat disetarakan pula nilai nilainya dengan konsep demokrasi dan nomokrasi. Oleh karena itu, norma-norma hukum lingkungan hidup yang ada didalamnya, secara tegas telah mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan di pelbagai sektor pembangunan untuk patuh dan tunduk kepadanya.sayangnya, hingga kini belum banyak yang mampu menerjemahkan maksud dan nilai-nilai lingkungan hidup yang terkandung didalam UUD 1945 tersebut.(hal x)



 
posted by JOHN F.PAPILAYA at 17.08 | Permalink |


0 Comments:


Posting Komentar

~ back home