Jumat, Desember 11, 2009
Lahan potensial Versi Kearifan lokal

D
ata tahun 1999/2000 Luas lahan kritis di Indonesia sudah mencapai 23.2 Juta HA dengan pembagian 8.1 juta Ha berada dalam kawasan hutan dan 15,1 Juta HA berada di Kawasan Non Hutan, berdasarkan sumber:SLHI di tahun 2007 Jumlah luas lahan kritis sudah mencapai luasan 77.8 Juta Ha dengan pembagian 51 Juta HA berada didalam kawasan hutan , 26,7 Juta Ha berada di kawasan non hutan.

Terjadi peningkatan luas lahan kritis dalam jangka 7 tahun pembangunan sebanyak 250% dengan laju pertumbuhan luasan lahan kritis 7.8 juta Ha/Tahun

Kondisi ini tidak mungkin di biarkan terus berlanjut karena dapat dibayangkan jika hal ini hanya di anggap angin lalu maka suatu hari nanti sudah barang tentu kita akan memiliki gurun-gurun terbesar di dunia.

Untuk itulah Thema Rehabilitasi lahan kritis dalam penataan ruang berbasis kearifan lingkungan masyarakat etnik di Indonesia merupakan dasar pokok pemikiran yang menjadi thema sentral diskusi dalam seminar sehari yang diadakan oleh Kementerian negara lingkungan hidup dan Ikatan Profesi Arsitek Lansekap di Indonesia tanggal 7 desember 2009 yang lalu di Jakarta Design Centre .

Proses terjadinya sebuah areal lahan kritis bermula dari sebuah lahan potensial yang jika dikaitkan dengan fungsinya bagi kehidupan manusia yaitu lahan yang dapat di manfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.peruntukan lahan potensial yang seharusnya tidak hanya di manfaatkan secara membabi buta akan tetapi juga harus berjalan pararel dengan kegiatan konservasi lahan yang di gunakan ,sehingga penggunaan lahan potensial tersebut tidak akan berakhir menjadi lahan kritis yang tandus dan menjadi beban bagi generasi selanjutnya.



Kenapa Lahan yang awalnya berpotensi bisa demikian terpuruk masuk berada dalam zona lahan kritis, tentu hal ini tidak terjadi dalam waktu semalam,akan tetapi melalui tahapan dengan berbagai tindakan seperti ; Alih fungsi hutan ( konversi) sebagai akibat dari kebutuhan terhadap lahan/hutan yang makin tinggi, Penebangan liar, perambahan hutan, kebakaran lahan/hutan, Kurangnya pengawasan terhadap pemanfaaatan peruntukan ruang dan kemampuan rehabilitasi sangat rendah dibandingkan dengan laju kerusakan luas lahan.

Terus bagaimana cara mengatasinya....??

Sebuah petuah dari Albert Eistein menyatakan “ The world will not evolves-past its current state of crisis by using the same thinking that created the situation”

Solusinya adalah dengan mengedepankan kearifan lokal (local wisdom) dalam penggunaan lahan potensial maupun sebagai upaya konservasi lahan ,metode yang terkandung didalam kearifan lokal sudah harus menjadi ‘ motor penggerak’ bagi setiap kebijakan pemerintah dalam penataan ruang pemanfaatan lahan, kearifan lokal dalam pemanfaatan lahan yang merupakan warisan budaya masyarakat lokal di Indonesia jauh sebelum republik ini berdiri lebih mudah untuk di adopsi ketimbang program teknologi konservasi lahan mutakhir yang kadang hanya menghambur-hamburkan dana APBN dengan tanpa hasil yang jelas.

Metode kearifan lokal telah teruji jika kita menapak tilas di Kampung naga dengan hutan larangannya , Kampung badui dengan api sucinya,Kampung ende di NTT dengan kebekolonya , Kampung suku-suku di minahasa dan masih banyak kearifan lokal yang tersimpan dikampung-kampung adat di nusantara, sebagai contoh jika kita berada di kampung naga ( garut) kita tidak akan menemukan satupun areal lahan kritis di perkampungan tersebut yang ada tersaji di depan mata sebuah kehidupan masyarakat yang bersanding harmonis dengan alam dan kondisi yang tercipta ini merupakan tujuan daripada penyelenggaraan Undang-undang No:26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu; terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumbr daya manusia dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang .

Luasan lahan kritis yang makin meluas dari waktu kewaktu perlu perhatian yang serius dan langkah pengendalian yang konsisten yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah akan tetapi lebih dengan melibatkan penduduk serta kelembagaan adat, yang perlu dilakukan hanya mengembangkan dan meningkatkan kearifan lokal tersebut agar dapat memberi manfaat yang lebih optimal.

Kemampuan kearifan lokal untuk hidup seimbang dengan alam ataupun metode tradisional meng konservasi lahan ternyata lebih ampuh untuk dioptimalkan penggunaannya daripada berlembar-lemabr kertas program pembuat kebijakan yang ‘buta’ lingkungan

Masihkah kita mengingkarinya.....?

 
posted by JOHN F.PAPILAYA at 09.32 | Permalink |


0 Comments:


Posting Komentar

~ back home